Kendati demikian, dosen non-PNS juga memiliki peluang untuk mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan dosen berstatus Guru Besar yakni Rp1.350.000, Lektor Kepala Rp900.000, Lektor Rp700.000, dan Asisten Ahli Rp375.000. 3. Tunjangan Kehormatan. Tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Seorang profesor berstatus PNS akan mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok. Sementara itu, bagi profesor non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan Secara umum syarat untuk bisa menduduki jabatan fungsional ini adalah sebagai berikut: Sudah melaksanakan tugas utama (tugas mengajar) paling tidak selama 1 tahun sebagai dosen tetap. Memiliki ijazah S2. Sudah memenuhi angka kredit minimum untuk mengisi jabatan ini, yakni 100 poin. Memiliki Integritas, tanggung jawab, dan juga tata krama dalam Untuk jabatan fungsional terdapat 756 berkas dan structural sebanyak 633. Pada tahun 2017 sebanyak 1207 dengan jabatan fungsional sebanyak 609 dan structural sebanyak 598 berkas. Sedangkan untuk tahun 2018 jumlah yang mengurus usulan kenaikan pangkat sebanyak 1168 dengan jabatan fungsional sebanyak 559 dan structural 569 berkas. Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021, terdapat sejumlah guru yang beralih status yang semula sebagai Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PPPK untuk JF Guru di tahun berkenaan. Proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK untuk JF Guru juga telah dimulai. Vay Tiền Nhanh Ggads.

jabatan fungsional guru non pns